Ini yang Bikin Buni Yani Jadi Tersangka

"Pernyataan yang bersangkutan ini mampu menghasut."
Buni Yani (pakai kacamata), penggungah video Ahok, di Mapolsek Sukmajaya. (VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan)

indowin99 - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan, alasan penetapan tersangka tidak terkait video yang diunggah oleh Buni Yani. melainkan karena tampilan caption atau kata-kata dalam video yang dia unggah.

"Yang menjadi alasan penetapan tersangka bukanlah video yang diunggah, tapi gambaran tampilan akun facebook BY pada 6 Oktober 2016," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 23 November 2016.

Sementara terkait video yang diunggah Buni Yani, Awi menjelaskan bahwa video tersebut asli dan tidak diubah. Namun, Buni hanya dipotong durasinya dari durasi awal 1 jam 40 menit menjadi hanya 30 detik.

"Untuk video setelah dilakukan pemeriksaan digital forensik, videonya asli, hanya di akun Facebook Buni Yani pada 6 oktober hasil suntingan dari pukul 00.24.16 sampai 00.24.46," katanya
Selain itu, penyidik juga tidak menemukan adanya perubahan atau penambahan suara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari video yang diposting Buni Yani.

Berikut ini caption pernyataan Buni Yani dalam akun Facebooknya yang membuat Buni Yani ditetapkan tersangka:

PENISTAAN TERHADAP AGAMA?

"Bapak Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51.. (Dan) "masuk neraka (juga bapak-ibu) dibodohi".

Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini.

"Tiga paragraf inilah berdasarkan saksi ahli meyakinkan penyidik yang bersangkutan melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE. Yang di dalam kurung ditambahkan sendiri," kata Awi menambahkan.

"Pernyataan yang bersangkutan ini mampu menghasut dan membuat kebencian yang bersifat SARA ketika membaca," ucapnya.

Sebelumnya, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan pengunggah video pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Buni Yani sebagai tersangka. Buni ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian.

Adapun pasal yang menjerat Buni Yani adalah Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan hukuman diatas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan.

Untuk diketahui, Buni Yani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Komunitas Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja). Dalam laporan polisi bernomor LP/ 4837/ X/ 2016/ Dit Reskrimsus pada Jumat 7 Oktober 2016.

Sumber : viva.co.id

INDOWIN99.COM AGEN POKER ONLINE TERPERCAYA INDONESIA
+Bonus Deposit, Setiap Hari : Live Poker, Capsa Susun, Qiu-Qiu, Ceme, Blackjack, Ceme Keliling
Jadi Bandar Ceme, Jadi Bandar Blackjack (21), Jadi Bandar Capsa Susun

1 Response to "Ini yang Bikin Buni Yani Jadi Tersangka"

  1. Numpang Izin Promo Bossku ^_^

    AYOK SEGERA DAFTARKAN DIRI ANDA DI KARTUVIPQQ SITUS POKER ONLINE TERBAIK DAN TERBESAR DI SELURUH INDONESIA
    KARTUVIPQQ||Agen Poker Online ||Agen Domino99 Online ||Agen BandarQ Online ||Agen Bandar Poker ll Agen Bandar 66 ll Terbaik di INDONESIA

    Keuntungan Dari KARTUVIPQQ Dengan Satu USER ID untuk 9 Game.....

    Permainan antara lain :
    *ADU Q
    *POKER
    *DOMINO
    *CAPSA SUSUN
    *BANDAR Q
    *BANDAR POKER
    *BANDAR SAKONG
    *BANDAR 66
    *PERANG BACCARAT

    - Bonus Referral 20%
    - Bonus Rollingan 0.5% setiap hari SENIN kami akan memberikan

    Pengisian Chip KARTUVIPQQ:
    Untuk Minimal Deposit :: Rp.15.000
    Untuk Minimal Withdraw :: Rp. 20.000

    Promo Tersebut hanya di KARTUVIPQQ Bergabunglah di KARTUVIPQQ dan daftarkan diri anda bersama kami segera,
    Hanya di KARTUVIPQQ yang mempunyai BONUS Terbanyak di INDONESIA

    Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi CS kami yang ramah dan siap 24 jam melayani anda :
    LINE : kartuvipqq
    WHATSAPP : +85510791654
    Wechat : kartuvipqq

    BalasHapus